Kamis, 19 April 2018

Rusuh Lawan Persib, Ini 3 Hukuman Komdis PSSI untuk Arema FC

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya memberikan hukuman kepada Arema FC, terkait kerusuhan saat melawan Persib Bandung dalam laga lanjutan Liga 1. Ada tiga hukuman yang diberikan pada kubu Singo Edan.
Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan pada 15 April lalu berakhir ricuh. Para penonton memasuki lapangan saat laga memasuki injury time, dan memaksa laga terpaksa dihentikan dengan skor akhir 2-2.

Tak hanya itu, pelatih Persib dan beberapa pemainnya mengalami luka karena terkena lemparan penonton. Beberapa Aremania juga jatuh pingsan karena mendapat tembakan gas air mata, dan berdesakan-desakan saat kerusuhan terjadi.
Akhirnya, Komdis PSSI memberikan hukuman lewat dua surat yang dikeluarkan pada Kamis 19 April 2018 malam WIB. Dalam surat pertama bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 tentang kerusuhan suporter, Komdis memberikan denda sebesar Rp250 juta kepada Arema.
Sementara dalam surat kedua bernomor 023/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 tentang tingkah laku buruk panitia pelaksana pertandingan, Arema dikenai denda Rp50 juta. Artinya, total Rp300 juta denda yang diterima oleh kubu Arema.
Terakhir, Arema juga harus menutup tribun stadion bagian timur dalam dua laga kandang berikutnya, yakni melawan Persipura (27 April 2018) dan PSM Makassar (13 Mei).
Sebelumnya, Arema juga juga sudah menyatakan permohonan maafnya kepada semua insan sepakbola di Tanah Air atas insiden ini. Arema juga berjanji akan bertanggung jawab atas jatuhnya korban dari pihak Aremania.
“Manajemen dan Panpel menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan sepak bola Indonesia. Terutama Malang dan Bandung, terkait musibah di Stadion Kanjuruhan pada 15 April 2018 lalu,” ungkap media officer Arema FC, Sudarmaji, di situs klub.
“Manajemen Arema FC juga bertanggung jawab atas kerugian dan jatuhnya korban luka yang kini dirawat intensif di rumah sakit di Malang.”

Minggu, 15 April 2018

Saatnya Berburu Kendaraan Baru

Sejumlah kendaraan baru dipastikan memulai debut di Jakarta, hari ini, Kamis 19 April 2018. Berbagai agen pemegang merek belakangan memang berencana untuk menghadirkan beberapa kendaraan anyar, memanfaatkan ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 19-29 April 2018.
Tak cuma roda empat, karena beberapa merek roda dua turut memastikan diri merilis gacoan-gacoan baru di hajatan otomotif tahunan itu.

Peluncuran tentu merupakan bagian dari strategi perusahaan otomotif, sebagai bentuk eksistensi, pamer teknologi, hingga jualan. Terlebih momentum Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata.
Direktur Dyandra Promosindo, Hendra Noor Saleh mengatakan, para peserta terdiri atas puluhan merek, baik mobil, motor, serta brand aftermarket. IIMS tahun ini juga akan lebih variatif dengan hadirnya tiga importir umum, yakni Glamour, Ivan's Motor, dan Prestige.
Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2016
Hendra menjelaskan, peserta kendaraan roda empat terdiri atas Audi, BMW, Chevrolet, Datsun, DFSK, Honda, Hyundai, Mazda, Mercedes-Benz, MINI, Mitsubishi Motors, Nissan, Suzuki, Toyota, Volkswagen, dan Wuling.
Sementara itu, peserta dari brand roda dua yakni Aprilia, Astra Honda Motor, BMW Motorrad, Benelli, Gas-Gas, Harley-Davidson, Husqvarna, Kawasaki, KTM, Kymco, Motoguzzi, Piaggio, Royal Enfield, Suzuki, Triumph, dan Vespa.
"Akan ada juga mobil-mobil mewah yang dibawa importir umum. Mereka akan hadirkan beragam mobil eksotis seperti Bugatti Veyron, Lamborghini 729 Desfort Roadster Anniversario, McLaren 570s Spider, Aston Martin DB11, Tesla S100, dan masih banyak yang lain," kata Hendra, di Jakarta.
Tak kalah menarik, IIMS tahun ini juga menghadirkan banyak kendaraan modifikasi roda dua dan empat. Termasuk di antaranya motor modifikasi milik Presiden Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming.
Deretan Produk Baru
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan panitia IIMS, ada sembilan merek mobil yang siap melakukan peluncuran saat pembukaan IIMS 2018. Bahkan, ada dua jenama yang bakal meluncurkan dua model sekaligus, seperti Mitsubishi dan Volkswagen.
Dari merek Jepang, ada Ertiga generasi kedua. Ajang IIMS 2018 bakal dimanfaatkan Suzuki untuk melakukan debut global mobil keluarga andalan mereka di Indonesia. Kabarnya, akan ada banyak perubahan yang terjejal pada Ertiga terbaru itu.
Rendering Suzuki Ertiga terbaru.
Honda tak mau kalah dengan coba menghadirkan HR-V edisi penyegaran. Selain itu, pabrikan asal Jepang ini berjanji turut menghadirkan kejutan. Mereka akan membawa mobil konsep terbaru.
"Iya nanti ditunggu, bisa dilihat nanti di IIMS," kata Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy.
Menurut dia, mobil konsep tersebut belum pernah diperkenalkan di sejumlah negara. Di mana Indonesia akan jadi negara pertama yang bakal menampilkan mobil konsep ini.
"Iya world premiere, belum pernah di mana-mana. Makanya nanti lihat saja di IIMS," ujarnya.
Raksasa otomotif lainnya, Toyota, dipastikan bakal memboyong produk barunya C-HR, serta Vios edisi terbaru. Tak ketinggalan, Mitsubishi akan turut memeriahkan acara dengan dua produk barunya, yakni Pajero Sport dan Triton edisi spesial.
Dari merek Eropa, akan ada mobil-mobil terbaru seperti Audi A4 facelift, BMW Seri 5 Touring, Mercedes-Benz E 350e, VW Polo, dan Scirocco. Selanjutnya, merek China dan Korea, akan ada pendatang baru DFSK Sokon Glory 580, dan Hyundai 130.
Royal Enfield Himalayan.
Untuk produk motor, akan ada sejumlah kuda besi terbaru yang memulai debutnya di IIMS 2018. Sebut saja seperti BMW Motorrad S1000R, BMW HP4 Race, Honda Gold Wing, Kawasaki Z900RS Cafe, Kymco Scooter AK550, Kymco Like 150i, Suzuki Nex terbaru, dan Royal Enfield Himalayan.
Banjir Promo
Selain melihat-lihat produk baru, sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat memanfaatkan pameran otomotif untuk berburu promo menarik. Sebab, banyak produsen mobil menawarkan diskon besar pada produk-produknya.
Selain diskon untuk mobil-motor, banyak juga pihak pendukung acara yang menggelar berbagai promo menarik mulai dari audio, ban, dan sebagainya.
Termasuk produk menarik dari lembaga pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF). Deputy Director MTF, William Francis memaparkan, selama IIMS 2018 akan ada sejumlah produk yang ditawarkan ke calon pembeli mobil dan motor baru.

Selasa, 03 April 2018

Ketika Investasi Asing Sepaket dengan Pekerja

Guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo merombak aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia.

Terbitnya aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keputusan Jokowi ini, dinilai akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi.
"Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang membanjiri Indonesia," ujarnya Presiden KSPI Said Iqbal Kepada VIVA, Kamis 19 April 2018.

Pemerintah berdalih bahwa aturan ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, atau untuk jabatan-jabatan khusus. Namun, menurut Said, saat ini banyak tenaga kasar dari luar negeri yang membanjiri lapangan kerja di Indonesia.

Tidak hanya itu, ada pula kesenjangan yang dirasakan oleh para pekerja lokal. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China, yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta, bergaji kurang lebih Rp10 juta per bulan.
"Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama, hanya bergaji Rp3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China," lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia. Namun, dalam Perpres 20 tidak ada larangan secara tegas bahwa TKA unskill tidak boleh masuk.

Pada pasal 6 ayat tiga balied tersebut dijelaskan bahwa jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Artinya, jika dibutuhkan, tenaga kasar atau unskill bisa saja dipersilahkan bekerja di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA, adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945," ujarnya.