Jumat, 11 November 2016
Kisah Pelukis Kaleng Khong Guan yang Terlupakan
Siapa yang tak kenal dengan biskuit Khong Guan, terutama gambar ilustrasinya yang begitu fenomenal beberapa dekade belakangan.Ya, kaleng dengan gambar ilustrasi ibu bersama dengan kedua anaknya ini hampir selalu ada dalam tiap perjamuan acara besar keluarga di Indonesia. Bahkan, tak lengkap rasanya jika tak ada Khong Guan di hari Lebaran.
Tidak berhenti di situ, kepopuleran ilustrasi kaleng biskuit asal Singapura ini juga sering dijadikan bahan lelucon di media sosial, terutama dengan keberadaan sang ayah yang tidak tampak dalam ilustrasi keluarga yang hampir sempurna tadi.
Meski kepopuleran gambar itu melambung tinggi, tapi tak banyak yang mengetahui sosok di belakang karya yang telah berusia kurang lebih 40 tahun tersebut. Bahkan, namanya juga begitu saja terlupakan, setelah honor gambarnya dibayar lunas.
"Tidak ada royalti, begitu bayar selesai, sudah kita cari perusahan lain," kata Bernardus Prasodjo, pria berusia 68 tahun di balik kepopuleran gambar-gambar ilustrasi di banyak produk makanan di Indonesia, kepada VIVA.co.id di kediamannya di Jalan Kalipasir, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2016.
Tapi, apakah ada penghargaan khusus terkait karyanya? Pria kelahiran Solo 25 Januari ini menjawab santai disusul tawa. "Ndak, ndak ada, karena yang punyanya saja saya tidak kenal," katanya.
Awal mula diminta menggambar untuk Khong Guan
Pria yang juga menggambar ilustrasi untuk biskuit Monde dan Nissin ini kemudian memulai awal ceritanya, ketika dimintai menggambar ilustrasi kaleng biskuit berwarna merah itu.
Dia kembali menyebut bahwa dirinya sama sekali tidak pernah kenal, apalagi bertatap muka, dan menerima bayaran langsung oleh pihak Khong Guan. Dirinya hanya diminta menggambar, oleh sebuah perusahaan separasi warna langganannya yang berlokasi di Jalan Biak, Cideng, Jakarta Pusat.
"Pelanggan saya itu sebuah perusahaan separasi warna di Jalan Biak. Mungkin dia yg menerima order kaleng ini. Dia panggil saya, dia cerita, ada contohnya, pemesannya memesan begini-begini. Kita sketch dulu, kita ajukan lagi, kita ubah sedikit lalu jadilah seperti sekarang ini," ujar ayah anak tiga ini.
Di ruang tengah rumahnya yang dipenuhi lukisan bergambar kuda, Bernardus bercerita bahwa kala itu ia hanya diminta membuat ilustrasi dari sebuah foto dari secarik kertas yang sudah tidak begitu baik tampilannya.
"Sudah ada semacam contoh tapi tidak jelas. Ada koran tapi tidak jelas. Ada ibu dan anak dan komposisinya kurang bagus, hanya diubah-ubah," kata dia.
Saat ditanya apakah gambar pada kertas tersebut persis seperti yang digambarnya, ia mengatakan bahwa hasil karya buatannya jauh berbeda. Ia hanya diminta menggambarnya.
"Mintanya begitu, cuma bertiga. Mungkin kalau berempat jadi kecil," kata dia.
Di mana sosok sang ayah di gambar kaleng?
Semakin lama, cerita Bernardus semakin mengarah pada tanda tanya besar seluruh orang, terkait dengan absennya sosok sang ayah dalam gambar ilustrasi keluarga yang terkesan begitu harmonis di meja makan itu.
Tapi, lagi-lagi Bernardus menjawabnya dengan santai. "Mungkin kalau berempat jadi sempit, makanya bapaknya enggak ada."
"Saya enggak bisa jawab apa-apa, cuma di meme itu banyak yang bilang bapaknya yang lagi motret. Jadi itu bukan saya yang bilang, saya sih cuma ketawa-ketawa saja. Meme kan lucu-lucu," ujarnya menambahkan sambil diiringi tawa.
Ia pun tak mempermasalahkan dengan banyaknya meme yang menggunakan karyanya sebagai bahan lelucon. Ia sendiri beranda-andai, jika dirinya masih muda, mungkin dirinya sering membuat meme.
"Mungkin kalau saya masih muda gambar-gambar begitu lagi, karena kalau sekarang sudah tidak ada waktu,” katanya.
Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengerti mengapa karyanya yang satu itu bisa demikian ikonik dan menjadi populer. Menurutnya tidak ada yang fenomenal dari gambar tersebut, bahkan terbilang sangat biasa.
"Karena gambar kemasan ini ratusan, tapi yang masih bertahan ya ini, yang lain sudah diganti, mungkin produsennya menganggap produknya sudah laku, jadi tidak perlu diganti. Jadi sebetulnya tidak ada yang istimewa," dia menjelaskan.
Saat ditanya mengenai honornya pada saat itu, Bernardus berusaha keras mengingat berapa besaran bayaran yang diterimanya ketika dimintai menggambar ilustrasi tersebut.
"Sudah lupa. Ya tapi bisa hidup sekeluarga sama anak, karena dulu graphic desainer itu sangat sedikit. Kita banyak dicari orang. Jadi untuk menyelesaikan itu sampai enggak tidur, enggak makan. Ya ada, tapi enggak banyak saingannya," kata dia.
Bakat seni menurun dari sang ayah
Bernardus kemudian juga kembali menarik mundur beberapa dekade silam, awal dirinya terjun ke dunia menggambar. Tampaknya, darah dan bakat seni yang dimiliki ayahnya yang juga seorang pelukis menjalar ke dirinya. Sejak kecil ia mengaku menyukai menggambar.
Ia sendiri tidak pernah bercita-cita untuk mendapatkan uang dari menggambar. Sang ibu bahkan sempat melarang dirinya mengikuti jejak karier ayahnya. Maklum, sang ibu berkaca dari hidup ayahnya yang menurutnya pas-pasan.
"Kalau zaman dulu malah orangtua sedih kalau anak jadi pelukis karena enggak ada duit. Karena itu orangtua tidak setuju, karena zaman dulu pelukis itu tidak ada duitnya. Pinginnya jadi arsitek,” ujar pria yang pernah menjadi mahasiswa di Fakultas Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.
Sayangnya, ia gagal menyelesaikan kuliahnya lantaran kebanjiran pesanan untuk karya ilustrasi. Waktunya pun tersita karena terlalu sibuk membuat komik.
"Bikin komik itu bukan maunya saya, saya di Bandung, kos, di Jalan Lengkong Kecil 41 Bandung, persis di sebelahnya redaksi Aktui. Saya suka main ke situ lama-lama disuruh buat cerita bersambung komik. Sudah, saya bikin saja," ujarnya bercerita.
Nasib baik justru menuntunnya untuk menekuni profesinya membuat ilustrasi banyak kemasan produk makanan. Karya untuk ilustrasi kemasannya sendiri diakui telah mencapai ratusan. Tapi ia kembali masih tidak habis pikir mengapa karya di kaleng Khong Guan itu begitu populer.
Lebih jauh, ketika ditanya apakah ada karya ilustrasi lain yang mampu menandingi kepopuleran Khong Guan ia menjawabnya mantap.
"Ndak ada, ini (ilustrasi Khong Guan) paling populer. Sebetulnya gambarnya begitu saja, kalau dibanding yang lain juga kalah bagus, cuma kalengnya kuat, yang lain rapuh," kata dia.
Terpaksa menolak tawaran menggambar
Beberapa kali, ia pun sempat kembali mendapatkan tawaran untuk menggambar ilustrasi untuk produk. Namun tawaran itu ditolaknya, karena tak memiliki waktu. Maklum, beberapa tahun belakangan, Bernardus memang lebih banyak mengabiskan waktu untuk memberikan pelatihan pengobatan dengan teknik prana ke beberapa daerah.
Zaman berubah, keahliannya ia katakan juga kian tergerus dengan teknologi. Ia mengakui hal itu.
"Kalau sekarang kan sudah pakai komputer, dulu itu karya kreatif semua, kalau dulu satu iklan itu bisa dua hari, sekarang dua jam jadi. Dulu kan semua ditempel pakai tangan begitu," ujarnya menjelaskan.
Tapi ada satu hal yang saat ini masih ia yakini dalam menjalankan profesinya sebagai pelukis.
"Ya, kalau kita mau bekerja, bekerjalah sesuai dengan apa yang kita cintai. Kalau suka melukis, kerjalah di bidang itu. Jadi kerja itu seperti hari libur santai karena kita suka. Kalau tidak suka, pasti sehari itu lama sekali," ucapnya bijak.
Lebih jauh ia juga sedikit mengkritik gaya beberapa orang yang mengaku sebagai seniman belakangan ini. Ia kerap melihat bahwa gaya seorang tidak berbanding dengan karya yang telah dihasilkannya.
"Karena menurut saya, saya pernah jadi dosen, para murid itu sudah bergaya seniman, (tapi) karyanya belum ada. Setelah populer barulah rambutnya gondrong, tapi belum-belum sudah kayak seniman gondrong, karyanya belum ada," ujarnya.
Lalu bagaimana tampilan Bernardus saat muda?
"Tampilannya biasa saja, memang zaman dulu rambut rada panjang. Teman juga seperti itu, tidak ada yang istimewa,” katanya.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa kini pekerjaan sebagai seorang ilustrator juga cukup menjanjikan. Ia mengaku mampu membeli rumah, mobil hingga menyekolahkan ketiga anaknya yang salah satunya menjadi dokter dari hasil menggambarnya.
Mata Bernardus kembali menerawang, ketika ditanya, berapa lama lagi karyanya akan bertahan di pasaran.
"Kita tidak tahu perkembangan kemasan akan seperti apa. Tapi kayaknya 20-25 tahun lagi masih bisa bertahan,” katanya sambil tersenyum.
Minggu, 30 Oktober 2016
Hak untuk Dilupakan, Warga Bisa Cuci Dosa di Dunia Maya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik hasil revisi telah berlaku mulai pekan ini. Ada beberapa
perubahan dan penambahan dalam UU tersebut. Salah satu penambahan yang
muncul di UU tersebut adalah ketentuan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.Hak untuk dilupakan maksudnya adalah setiap warga negara berhak meminta penghapusan 'jejak hitam'nya dari dunia maya. Jejak hitam yang dimaksud, baik foto, artikel yang bernada buruk tentang dirinya, postingan status yang mencemarkan nama baiknya, atau lainnya yang dianggap merugikan diri seorang warga.
Namun ketentuan baru tersebut mendapat kritik dari pegiat dan aktivis kebebasan ekspresi. Ketentuan right to be forgotten itu dianggap terlalu tergesa-gesa, tidak melihat kesiapan ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan, aturan hak untuk dilupakan pada pasal 26 UU ITE nantinya akan diperjelas dalam aturan turunan.
"Nanti akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," jelas Rudiantara ditemui usai acara Mastel di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.
Soal gambaran teknis pengaturan hak untuk dilupakan itu, Rudiantara mengaku belum bisa bicara banyak. Tapi secara prinsip, aturan turunan hak untuk dilupakan akan 'mencuci dosa' nama seseorang dari informasi di dunia maya.
"Intinya secara filosofi, jika nanti ada seseorang yang dihukum kemudian diputus inkrach bebas maka akan ada normalisasi dengan meminta pengadilan menetapkan penghapusan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin menilai penambahan ‘right to be forgotten’, atau hak untuk dilupakan dalam pasal 26 UU ITE itu tak jelas.
Dia mengakui, hak untuk dilupakan punya semangat menghargai hak asasi manusia di dunia maya, namun lebih bagus, jika ketentuan hak untuk dilupakan itu dimasukkan dalam UU khusus terkait perlindungan data pribadi.
Ketentuan 'hak untuk dilupakan' yang ada di UU ITE, menurut Asep, tak memenuhi ketentuan yang sama yang telah berlaku di Eropa. Dia menjelaskan, 'hak untuk dilupakan' di Eropa hadir dengan dukungan sistem perlindungan data pribadi yang sudah kuat.
Masalah lainnya, yakni belum ada gambaran yang jelas bagaimana nanti penentuan dan jenis informasi pribadi yang boleh dilupakan, terus bagaimana nanti teknis penghapusannya apakah di mesin pencarian, atau di portal berita.
"Sebatas mana penentuan identitas pribadi, kategorinya bagaimana, terus apakah kita nanti memintakan (penghapusan) ke pengadilan dan bagaimana eksekusi, transparansinya. Jadi ini tergesa-gesa memasukkan hak untuk dilupakan," ujarnya.
Kamis, 27 Oktober 2016
Kami Gratiskan Lagi Kantong Plastik karena Kecewa
Pemerintah melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu menerapkan kantong
plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik, diawali di ritel
modern.Kebijakan pemerintah itu dituangkan dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015. Menggandeng Asosiasi Perintel Modern Indonesia (Aprindo), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kantong plastik berbayar mulai diterapkan pada Mei 2016 silam.
Setelah berjalan tiga bulan, Aprindo yang mendapat banyak masukan menilai bahwa program tersebut mulai dapat diterima dengan baik di masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, setelah memasuki bulan ketujuh, harapan Aprindo agar pemerintah mengeluarkan landasan hukum untuk memperkuat SE tersebut tidak juga dikeluarkan.
Bahkan, Kementerian KLHK sempat mengeluarkan SE baru tanpa melibatkan Aprindo yang salah satu isinya adalah meminta pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Poin penting lainnya dalam SE tersebut, pemkab/pemkot diminta melakukan pembinaan dan memfasilitasi penerapan teknologi ramah lingkungan, merujuk pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal ini jelas membuat Aprindo meradang, hingga akhirnya mereka pun menghapus penerapan kantong plastik berbayar dengan alasan karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.
Bagaimana asosiasi yang memiliki 3.500 anggota di seluruh Indonesia ini mensikapi hal tersebut, dan bagaimana Aprindo menghapus stigma jika ritel modern dianggap sebagai penyebab hancurnya toko tradisional? Berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey pertengahan Oktober lalu:
Apa alasan Aprindo tertarik mengikuti program kantong plastik berbayar?
Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah dalam hal pengurangan sampah plastik karena sangat baik bagi lingkungan kita dan generasi mendatang. Dalam pelaksanaannya Aprindo diajak oleh KLHK untuk mendapat kesempatan pertama melakukan uji coba program pengurangan sampah plastik ini sesuai dengan SE Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 21 Februari 2015 yang berisi pola kerja yang akan dilakukan oleh Aprindo dalam masa uji coba selama tiga bulan.
Tercantum dalam SE itu, pertama bahwa pemerintah dalam hal ini KLHK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, YLKI dan Aprindo sepakat menjadikan uji coba ini dalam satu periode tertentu sampai dengan 30 mei 2016. Dengan sasaran 19 kabupaten/kota dan satu provinsi.
Kedua, adalah Aprindo akan menjadikan kantung belanja menjadi produk jualan, dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp200 per kantong plastik. Akhirnya pada kami mulai melakukan uji coba tersebut di anggota kami di wilayah yang telah ditunjuk sebagai lokasi uji coba.
Tujuannya supaya masyarakat supaya bisa memilih, kalau tidak mau membeli kantong plastik ya bawa sendiri. Diawal program ini berjalan cukup baik, karena berdasarkan survei ada 20 persen-30 persen dari konsumen yang sudah mulai mengerti.
Lalu, kenapa kemudian Aprindo akhirnya menghapus program ini?
Nah saat 30 Mei, dan program sudah berjalan tiga bulan kami Aprindo menunggu dan mengharapkan agar kementerian KLHK mengeluarkan atau landasan hukum dalam bentuk peraturan menteri yang bisa menguatkan peraturan tersebut.
Namun, jangankan landasan hukum kenyataannya malah bikin kami agak kecewa karena setelah 30 Mei perpanjangan SE tidak juga kami dapatkan. Sehingga pada 1 Juni anggota mulai bingung dan bertanya-tanya bagaimana selanjutnya program uji coba ini, dan kalau tidak ada dukungan dari peraturan di atasnya.
Malah pada 6 Juni 2016, keluar SE baru yang isinya berbeda dengan yang pertama. Dalam SE ini ada penambahan jika selanjutnya wewenang sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah terkait sesuai peraturan yang berlaku untuk pengelolaan sampah plastik ini, namun harga jual dari kantong tetap milik peritel. Dan program kantong plastik berbayar diperluas hingga seluruh Indonesia.
Lalu apa yang mendasari kekecewaan itu?
Jelas kami kecewa, karena kami tidak dilibatkan dalam kesepakatan SE kedua itu karena dinilai periode pertama sukses maka diluaskan seluruh Indonesia.
Kami lihat dalam SE itu tentunya ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi karena tidak distandardisaskan untuk semua wilayah, tapi wewenang di lemparkan ke pemda ini yang kami sesalkan, karena semangat dari peraturan menteri adalah semangat yang instruksinya untuk dilakukan oleh seluruh daerah dengan satu prinsip peraturan menteri.
Nah kalau ini diserahkan ke pemda berarti dia bisa leluasa membuat peraturan seperti peraturan gubernur, bupati, walikota. Akhirnya seperti sudah kami prediksi di sinilah titik lemahnya dan ternyata benar, bulan pertama masih bagus setelah ada SE tersebut, karena akhirnya mulai ada intervensi dan banyak kepentingan dari daerah terkait program tersebut.
Intervensi dalam bentuk apa?
Intervensi yang terjadi adalah ada daerah yang membuat peraturan di kotanya tidak boleh ada kantong plastik, ininkan aneh. Selain itu juga daerah yang menerapkan harga kantong plastik mulai Rp500, Rp2.000 bahkan ada juga yang Rp5.000 karena semua diserahkan ke pemda, jadi mereka yang menerapkan nilainya.
Lalu bagaimana dengan harga yang telah ditetapkan Rp200?
Dengan adanya kewenangan di pemda inilah, jadi jika ada yang menerapkan Rp5.000 maka ritel hanya dapat Rp200 dan sisanya masuk ke pemda. Hal seperti sudah kami prediksi saat kami tidak dilibatkan karena semangat otonomi daerah punya harapan dan kepentingan, itulah intervensi yang kami dapatkan.
Selain itu apalagi yang dialami anggota Aprindo?
Selain soal harga dan kewenangan pemda, yang lebih parah adalah karena tidak ada landasan hukumnya, ada anggota kami yang dipanggil kepolisian. Karena ada laporan dari masyarakat yang tidak terima jika harus bayar kantong plastik. Pemanggilan itu karena kepolisian menanyakan landasan hukum dari program tersebut sementara kami hanya mengantongi SE.
Jadi bisa dibayangkan anggota kami lagi dagang di BAP kemudian polisi tanya landasan hukum. Banyak lagi bahkan ada pengacara private yang menanyakan landasan hukumnya, padahal niat kami adalah membantu pemerintah dalam mengurangi sampah plastik.
Langkah apa yang selanjutnya dilakukan Aprindo?
Akhirnya setelah ada banyak laporan ke kami dari anggota, apalagi saat itu mendekati libur November dan puncaknya belanja pada Desember serta memasuki Pilkada juga, kami akhirnya memutuskan per 1 Oktober 2016 Aprindo menyampaikan ke publik dan pemerintah bahwa kami tidak lagi memberlakukan kantong plastik berbayar. Artinya kantong plastik akan didapatkan gratis oleh konsumen.
Kami akan konsisten untuk menggratiskan kantong plastik ini sampai ada landasan hukum dan payung hukum yang jelas kami mungkin akan berani lagi melaksanakan program tersebut.
Selain itu kami juga minta diikutsertakan sebagai perwakilan pengusaha apabila memang akan dibuat landasan hukum atau peraturan menteri terhadap penerapan kantong plastik berbayar. Saya sih dengar akan diupayakan pada Oktober, tapi saya kok tidak yakin ya.
Apa yang dilakukan pemerintah ini dinilai tidak konsisten?
Saya sempat menyampaikan ke Bu Menteri bahwa dalam program publik ini diperlukan road map atau perencanaan baku sehingga dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
Bisa dibayangkan kalau satu program dijalankan tanpa road map, mohon maaf akhirnya yang terjadi adalah tumpang tindih kepentingan yang hasilnya bukan meningkatkan skill ekonomi dan malah menghambat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi.
Lalu apa harapan Aprindo terkait program tersebut?
Pertama, perlu kejelasan road map mau dibawa ke mana program menyelamatkan lingkungan dari kantong plastik, mesti ada kepastian. Kedua adalah kepastian berupa peraturan menteri atau kepastian landasan hukum sehingga secara nasional dapat diimplementasikan tanpa adanya kepentingan masing-masing.
Ketiga, kampanye ke masyarakat yang berkelanjutan dan juga bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat. Bisa dibuat kampanye yang lebih luas lagi dan lebih jelas. Saya kira kalau tiga hal itu bisa dilakukan, pelaku usaha dan masyarakat akan mengerti selanjutnya program akan berhasil sesuai rencana pemerintah.
Dengan kondisi tadi, apakah pendapatan ritel modern terpengaruh?
Sebetulnya tidak jelasnya program kantong plastik berbayar tidak berpengaruh terhadap pendapatan ritel. Kami mulai melakukan recovery pada tahun ini, karena tahun lalu kita hanya tumbuh tujuh persen. Saat itu pemerintah kita alami keterpurukan di mana rupiah melemah, harga gas, listrik, minyak tidak turun.
Ditambah lagi Anggaran Pendapatand dan Belanja Negara baru dikucurkan pada pertengahan tahun karena ada revisi, ya kita tahulah APBN sebelumnya kan dibuat oleh pemerintah sebelum Pak Joko Widodo, dan saat itulah belanja masyarakat di ritel modern terpuruk.
Banyak anggota kami yang ingin buka lima sampai enam toko pada tahun 2015, akhinya hanya bisa buka satu toko. Recovery mulai kamu rasakan setelah lebaran 2016 dan kami harapkan pendapatan akan tumbuh 10 persen-11 persen atau mencapai Rp200 triliun pada tahun ini.
Apa yang masih menjadi penghambat berkembangnya ritel modern?
Kendala mikro adalah masih banyak peraturan yang belum direlaksasi baik di kementerian perdagangan maupun kementerian terkait sehingga banyak benturan saat toko modern akan ekspansi atau buka toko.
Contoh saja pada tahun lalu berlaku peraturan presiden No.112, dalam berbagai kesempatan kami minta perpres itu direvisi mudah-mudahan tahun ini sudah ditandatangani dan sudah sesuai dengan aspirasi kami.
Yang cukup mengganggu kami adalah tentang rencana detil tata ruang, tahun lalu saja dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi baru sembilan kota yang memiliki RDTR artinya saat kita akan buka toko di kota yang tidak punya RDTR harus mengeluarkan ekonomi tinggi.
Sementara pekerjaan rumahnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan di Kemendag, inilah menghambat pertumbuhan ritel dan bagaimana kita mau berkembang kalau regulasi belum direvisi.
Saat ini ritel modern makin menjamur, mulai banyak penolakan dan tudingan ritel modern mengganggu toko tradisional. Bagaimana Aprindo mensikapinya?
Dilihat secara Undang-undang No.7 tahun 2014 yang membagi pasar menjadi pasar rakyat dan toko syawalayan, jadi sudah ada perbedaan antara keduanya.
Misalnya di pasar rakyat atau sering dikenal pasar tradisional itukan jelas segmentasinya berbeda karena konsumen mencari barang yang sifatnya fresh seperti ikan dan sayur segar artinya langsung dari petani dan nelayan dan di sana juga ada tawar menawar.
Sementara di pasar modern, itu ada karena gaya hidup, biasanya pasangan baru yang mau cepat praktis karena tuntutan gaya hidup. Di sana juga tidak ada tawar menawar karena pasar modern memberikan kepastian harga, di pasar modern harga sudah yang margin.
Dari contoh itu kelihatan segmen yang berbeda, jadi sangat tidak beralasan jika keberadaan pasar modern akan menggerus pasar rakyat apalagi jumlah pasar rakyat jumlahnya tiga jutaan sedangkan ritel modern hanya 3.500. Cukup beralasan juga jika Presiden Jokowi meminta agar pasar rakyat memperbaiki pasarnya menjadi lebih modern.
Lalu apa kesiapan Aprindo menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN?
Ada harapan dengan MEA ini, artinya jika selama ini ada 250 juta penduduk Indonesia, dengan MEA akan ada 600 juta yang harus dilayani. Di sinilah bagaimana kami harus siap melayani 600 juta penduduk itu, dan harapannya akan difasilitasi dari pemerintah sehingga ritel modern kita akan berkembang tidak hanya di dalam negeri tapi juga di kawasan ASEAN khususnya.
Rabu, 19 Oktober 2016
Linda Gumelar Ajak Masyarakat Deteksi Kanker Sejak Dini
Di bulan Oktober, yang merupakan bulan
peringatan untuk Breast Cancer Awarness atau kepeduliaan terhadap kanker
payudara, Linda Agum Gumelar, sebagai Ketua Yayasan Kanker Payudara
Indonesia (YKPI), mengajak masyarakat untuk menyadari dan mengenali
bahaya kanker sejak dini."Jadi sesuai tagline kami, ‘Saling jaga, saling peduli’, yang pertama itu dengan SADARI, Periksa Payudara Sendiri, karena dari sinilah kita tahu ada sesuatu di payudara untuk diperiksakan ke dokter. Kami masuk ke masyarakat, untuk memberikan sosialisasi," kata dia saat ditemui di Kunigan City, Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2016.
Ia menjelaskan, bahwa kasus kanker payudara di Indonesia tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini, menurutnya karena masyarakat masih belum sadar akan bahaya kanker, dan tidak mau memeriksakan sejak dini ke dokter. Sehingga ketika diperiksakan sudah mengalami stadium lanjut.
"Di luar negeri delapan perempuan, satu terkena kanker payudara, hanya stadiumnya awal karena mereka sejak awal sudah pergi ke dokter. Kalau di Indonesia pergi ke dokter sudah stadium lanjut," ujarnya menambahkan.
Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa untuk memulai dan menyadari risiko penyakit kanker payudara bisa dimulai sejak anak usia menstruasi. Untuk anak yang sudah mengalami menstruasi, ia menyarankan untuk rutin memeriksakan payudara pada hari kedelapan atau ke-10 setelah menstruasi. Sementara untuk yang memasuki masa menopause bisa dihitung setiap tanggal satu setiap bulannya.
"Sampai sekarang penyebab kanker itu belum bisa diketahui. Kita harus menjaga gaya hidup, karena mempengaruhi makanan berlemak dan makanan yang dibakar itu mengandung karsinogen yang berisiko pada kanker. Intinya lifestyle dan olahraga yang benar, jangan stres, tapi tidak berarti hal itu sudah bebas dari kanker payudara. Harus rutin diperiksakan juga," kata dia.



